Ketua IMI Jateng Temui Judiarto di Jakarta Minta Maaf Terkait Gelaran Motocross MXGP


 


JAKARTA - Ketua Umum IMI Propinsi Jawa Tengah non-aktif, Kandunganusman dikawal dua teman dekatnya serta seorang putrinya menjumpai Judiarto di Jakarta, minggu kemarin. Tatap muka bersilahturahmi itu mempunyai tujuan sampaikan keinginan maaf, Pak Kandungan – panggilan Kandunganusman – pada Judiarto untuk salah satunya direktur PT. ASI (Ajang Circuit International), promotor lokal pelaksana kejuaraan dunia motocross MXGP di Indonesia.

Mencari Pemasukan Dari Judi Togel

"Dari lubuk hati yang terdalam, saya sampaikan permintaan maaf atas kekhilafan yang berlangsung, Atas aksi saya berkaitan penyelenggaraan MXGP di Semarang tahun 2018 lantas," tutur Pak Kandungan langsung pada Judiarto dalam suatu restaurant Jepang, Grand Hyatt, Jakarta.


Dalam tatap muka itu, Judiarto yang bekas Ketua Umum IMI DKI Jakarta, yang cuma dikawal Susi Manurung biasa dipanggil Kiki Manurung sebagai Kuasa Hukum. Peristiwa berawal, saat selesai penyelenggaraan kejuaraan dunia motocross di Mijen, Semarang Barat, Pak Kandungan memberikan laporan PT ASI dengan Judiarto memandang laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi di atas lapangan pada dana hibah dari Pemerintah kota Semarang sejumlah Rp 18 miliar.


Tetapi masalah itu di rasa salah alamat, sebab Judiarto dengan perusahaan yang diperintahnya cuma seorang kontraktor pelaksana moment. "Saya cuma satu dari beberapa kontraktor serta eksekutor pekerjaan pada moment MXGP di Semarang tahun 2018 itu" jelas Judiarto pada media, Jumat (11/9/2020).


Berasa dicemarkan nama bagusnya, Judiarto balik memberikan laporan Pak Kandungan pada Bareskrim Mabes Polri atas klausal pencemaran nama baik. Ternyata, faksi Bareskrim memberi respon positif laporan itu dengan lakukan penyidikan, panggil beberapa saksi termasuk juga Pak Kandungan serta sudah diputuskan P21 (berkas masalah komplet).


Semenjak itu, Pak Kandungan mulai goyang. Ditambah lagi pada November 2019, Pak Kandungan disanksi IMI Pusat dengan menonaktifkan untuk Ketua umum IMI Jawa Tengah semasa satu tahun, sebab dipandang bawa IMI ke masalah hukum. Pada Agustus 2020, berkas masalah pencemaran nama baik oleh Pak Kandungan naik jadi P-21. Berarti, masalah masuk step ke-2 dari polisi ke Kejaksaan.


Pak Kandungan yang sudah berumur 70 tahun juga harus bersiap terima resiko: masuk bui. Sebelum semua telat, Pak Kandungan meluangkan waktu untuk berjumpa langsung Judiarto sampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya, sekaligus juga supaya masalahnya tidak perlu diteruskan.


"Pak Judiarto serta sebetulnya telah jauh-beberapa hari maafkan Pak Kandungan saat pengakuan itu dikatakan faksi Pak Kandungan. Tetapi dalam perubahan waktu, kok tidak sama seperti yang dikatakan. Pada akhirnya kami melanjutkan masalah ini di kepolisian," papar Kiki Manurung SH, kuasa hukum Judiarto.


Jika pada akhirnya ketetapan pengadilan nantinya memvonis Pak Kandungan dengan hukuman penjara, lanjut Kiki Manurung, client-nya (Judiarto) meminta supaya Pak Kandungan tidak perlu jalani hukuman itu seutuhnya. "Client kami katakan, Pak Kandungan cuma perlu seputar 1 menit dalam sel penjara, habis itu keluar serta pulang ke rumah beliau. Cuma ingin menunjukkan, bukan client kami yang keliru," jelas Kiki Manurung.


Selanjutnya, pada 4 September 2020, Judiarto diwakili oleh Kiki Manurung serta Pak Kandungan dikawal Pengacara serta putrinya, sudah datangi Kejaksaan Negeri Semarang untuk sampaikan persetujuan perdamaian yang sudah dikerjakan di Jakarta, serta meminta supaya penuntutan pada Pak Kandungan, disetop berdasar Keadilan Retoratif (Restorative Justice).

Postingan populer dari blog ini

strong motivation to stick with a chosen activity

crystal clear triumph for the Parti Québécois (PQ)

depression and anxiety in young mothers